Pemberitaan yang mengacu pada azas atau regulasi yang berkaitan dengan pola jurnalisme ramah anak mengacu pada pemahaman teknis prinsip dan beberapa aturan dasar. Dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis seharusnya telah memiliki bekal yang berkaitan dengan aturan dan pemahaman-pemahaman prinsip dasar tersebut.
A. Prinsip Dasar Pemberitaan Ramah Anak
- – Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, karena itu berhak mendapatkan perlindungan.
- – Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif agar mereka dapat tumbuh dengan wajar, dalam lingkungan yang kondusif, dapat berkembang secara jasmani maupun rohani, untuk mencapai kedewasaan yang sehat, demi kepentingan terbaik bagi anak.
- – Pemberitaan Ramah Anak mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak dan martabat anak, yang terlibat dalam masalah hukum ataupun tidak; baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.
B. Regulasi Pemberitaan Ramah Anak Terdapat sejumlah aturan hukum formal yang menekankan pada pembatasanpembatasan mengenai hak-hak anak dalam pemberitaan.