Setiap orang yang hidup di dunia tentu mempunyai hak dan kewajiban. Tanpa terkecuali seorang anak yang tinggal bersama dengan kedua orangtuanya. Perlu diketahui bahwa hak anak tertuang dalam konvensi anak-anak PBB pada tanggal 20 November 1989. Hak tersebut juga disahkan oleh negara Indonesia dalam Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990.
Nah, sebagai orangtua yang baik, tentunya ibu perlu memenuhi hak-hak anak yang sudah ada. Tujuannya tentu saja anak-anak yang menjadi harapan bangsa dapat hidup dengan sejahtera.